๐ฎ๐ฉ Aplikasi Faktur Pajak PPN untuk UKM Indonesia
Faktur Pajak dwibahasa, integrasi Coretax langsung, alokasi NSFP, pemotongan PPh otomatis, dan Bukti Potong โ dibangun untuk UKM Indonesia sejak hari pertama.
Setiap fitur yang dibutuhkan bisnis Indonesia
Tata letak dwibahasa Inggeris dan Bahasa Indonesia, NPWP dan NIK pada setiap faktur, rincian PPN per baris โ sesuai standar DJP.
Kirim Faktur Pajak langsung ke Coretax dengan pelacakan alokasi NSFP dan penanganan penolakan otomatis. Jalur e-Faktur lama tetap tersedia sebagai cadangan.
Hitung otomatis PPh 21 (karyawan), 23 (jasa), dan 26 (luar negeri) sesuai tarif DJP. Bukti Potong PDF dihasilkan untuk setiap pemotongan.
Rupiah sebagai mata uang fungsional dengan kurs harian otomatis. Multi mata uang untuk pelanggan ekspor.
Ringkasan periode siap diunggah ke DJP Online โ Pajak Keluaran, Pajak Masukan, dan PPN bersih terutang.
Akses tautan ajaib. Pelanggan melihat faktur dan membayar tanpa membuat akun.
Penjualan, umur piutang, penagihan, rekening koran pelanggan โ dapat difilter berdasarkan periode.
Catat transfer bank, kartu, dan giro. Alokasi otomatis untuk pembayaran sebagian.
Log audit yang tidak dapat diubah, kontrol akses berbasis peran, retensi dokumen 10 tahun sesuai persyaratan DJP.
Kelola beberapa entitas Indonesia di bawah satu akun, masing-masing dengan NPWP terpisah.
Pertanyaan umum
Apakah Oris mendukung Coretax?
Ya. Pro mengirim Faktur Pajak langsung ke Coretax dengan pelacakan alokasi NSFP dan penanganan penolakan. Jalur e-Faktur lama tetap tersedia sebagai cadangan selama migrasi Coretax.
Bagaimana PPh dihitung?
Pro menghitung otomatis PPh 21, 23, dan 26 sesuai tarif DJP, dan menghasilkan Bukti Potong PDF untuk setiap kejadian pemotongan. Tarif perjanjian P3B diberlakukan otomatis untuk vendor asing dengan SKD yang valid.
Apakah faktur dwibahasa?
Ya. Setiap PDF ditampilkan dalam Bahasa Indonesia dan Inggeris berdampingan โ memenuhi persyaratan DJP untuk faktur lintas batas.
Apakah ada level gratis sungguhan?
Ya โ tanpa kartu kredit. Level Starter gratis selamanya dengan 5 Faktur Pajak per bulan dan kepatuhan DJP penuh.
Mulai keluarkan Faktur Pajak yang patuh DJP hari ini
Gratis selamanya. Tidak perlu kartu kredit.
Mulai gratis