English version

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Aplikasi Faktur Pajak PPN untuk UKM Indonesia

Faktur Pajak dwibahasa, integrasi Coretax langsung, alokasi NSFP, pemotongan PPh otomatis, dan Bukti Potong โ€” dibangun untuk UKM Indonesia sejak hari pertama.

11%
PPN
Coretax
integrasi langsung
IDR
Rupiah Indonesia
EN/ID
PDF dwibahasa

Setiap fitur yang dibutuhkan bisnis Indonesia

Faktur Pajak yang patuh DJP

Tata letak dwibahasa Inggeris dan Bahasa Indonesia, NPWP dan NIK pada setiap faktur, rincian PPN per baris โ€” sesuai standar DJP.

Integrasi Coretax langsung

Kirim Faktur Pajak langsung ke Coretax dengan pelacakan alokasi NSFP dan penanganan penolakan otomatis. Jalur e-Faktur lama tetap tersedia sebagai cadangan.

PPh 21 / 23 / 26 otomatis

Hitung otomatis PPh 21 (karyawan), 23 (jasa), dan 26 (luar negeri) sesuai tarif DJP. Bukti Potong PDF dihasilkan untuk setiap pemotongan.

Mata uang IDR

Rupiah sebagai mata uang fungsional dengan kurs harian otomatis. Multi mata uang untuk pelanggan ekspor.

Laporan SPT Masa PPN

Ringkasan periode siap diunggah ke DJP Online โ€” Pajak Keluaran, Pajak Masukan, dan PPN bersih terutang.

Portal pelanggan

Akses tautan ajaib. Pelanggan melihat faktur dan membayar tanpa membuat akun.

Laporan terbangun

Penjualan, umur piutang, penagihan, rekening koran pelanggan โ€” dapat difilter berdasarkan periode.

Pelacakan pembayaran

Catat transfer bank, kartu, dan giro. Alokasi otomatis untuk pembayaran sebagian.

Siap audit

Log audit yang tidak dapat diubah, kontrol akses berbasis peran, retensi dokumen 10 tahun sesuai persyaratan DJP.

Multi entitas

Kelola beberapa entitas Indonesia di bawah satu akun, masing-masing dengan NPWP terpisah.

Pertanyaan umum

Apakah Oris mendukung Coretax?

Ya. Pro mengirim Faktur Pajak langsung ke Coretax dengan pelacakan alokasi NSFP dan penanganan penolakan. Jalur e-Faktur lama tetap tersedia sebagai cadangan selama migrasi Coretax.

Bagaimana PPh dihitung?

Pro menghitung otomatis PPh 21, 23, dan 26 sesuai tarif DJP, dan menghasilkan Bukti Potong PDF untuk setiap kejadian pemotongan. Tarif perjanjian P3B diberlakukan otomatis untuk vendor asing dengan SKD yang valid.

Apakah faktur dwibahasa?

Ya. Setiap PDF ditampilkan dalam Bahasa Indonesia dan Inggeris berdampingan โ€” memenuhi persyaratan DJP untuk faktur lintas batas.

Apakah ada level gratis sungguhan?

Ya โ€” tanpa kartu kredit. Level Starter gratis selamanya dengan 5 Faktur Pajak per bulan dan kepatuhan DJP penuh.

Mulai keluarkan Faktur Pajak yang patuh DJP hari ini

Gratis selamanya. Tidak perlu kartu kredit.

Mulai gratis